Apatride, Bipatride dan Multipatride

a.    Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari dimana seseorang itu dilahirkan.
b.    Asas Ius Sanguinis
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan atau dengan kata lain ditentukan berdasarkan kewarganegaraan dari orang tuanya.

Dari kedua asas penentuan kewarganegaraan tersebut menimbulkan masalah yaitu seseorang dapat lahir tanpa kewarganegaraan atau dikenal dengan sebutan Apatride, seseorang lahir dengan kewarganegaraan ganda atau sering disebut dengan Bipatride dan multipatride untuk orang–orang yang memiliki kewarganegaraan yang lebih dari dua .
Disini saya akan menjelaskan mengapa seseorang bisa lahir tanpa kewarganegaraan atau dikenal dengan sebutan Apatride, seseorang lahir dengan kewarganegaraan ganda atau sering disebut dengan Bipatride dan multipatride untuk orang – orang yang memiliki kewarganegaraan yang lebih dari dua.

·       Apatride dapat terjadi apabila seseorang anak dilahirkan disebuah negara yang menganut asas ius sanguinis sedangkan negara tempat tinggal orang tua si anak tersebut menganut asas ius soli. Secara otomatis si anak tersebut tidak dapat memiliki kewarganegaraan dimana dia di lahirkan dan tidak dapat memiliki kewarganegaraan orang tuanyajuga, jadi si anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan.
·       Bipatride terjadi apabila seorang anak dilahirkan di sebuah negara yang menganut asas ius soli dan negara tempat tinggal orang tua si anak tersebut menganut asas ius sanguinis. Dengan demikian anak tersebut mempunyai kewarganegaraan ganda, karena negara tempat lahir si anak tersebut mengakui bahwa anak tersebut adalah warga negara mereka, sedangkan negara tempat tinggal orang tua anak tersebutjuga mengakui anak tersebut sebagai warga negara mereka, jadi si anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda.
·       Multipatride terjadi jika seorang pria berkewarganegaraan A menikah dengan seorang wanita berkewarganegaraan B, negara A dan B menganut asas ius sanguinis. Mereka pindah ke negara C yang menganut asas ius soli, lalu mereka melahirkan seorang anak di negara C. Secara otomatis si anak tersebut memiliki 3 kewarganegaraan sekaligus yaitu kewarganegaraan negara A, B dan negara C.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lainjuga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.



Comments

Popular Posts