Apatride, Bipatride dan Multipatride
a. Asas Ius
Soli
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan
dari dimana seseorang itu dilahirkan.
b. Asas Ius
Sanguinis
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan keturunan atau dengan kata lain ditentukan berdasarkan
kewarganegaraan dari orang tuanya.
Dari kedua asas penentuan kewarganegaraan tersebut menimbulkan
masalah yaitu seseorang dapat lahir tanpa kewarganegaraan atau dikenal dengan
sebutan Apatride, seseorang lahir dengan kewarganegaraan ganda atau sering
disebut dengan Bipatride dan multipatride untuk orang–orang yang memiliki
kewarganegaraan yang lebih dari dua .
Disini saya akan menjelaskan mengapa seseorang bisa lahir tanpa
kewarganegaraan atau dikenal dengan sebutan Apatride, seseorang lahir dengan
kewarganegaraan ganda atau sering disebut dengan Bipatride dan multipatride
untuk orang – orang yang memiliki kewarganegaraan yang lebih dari dua.
·
Apatride dapat terjadi
apabila seseorang anak dilahirkan disebuah negara yang menganut asas ius
sanguinis sedangkan negara tempat tinggal orang tua si anak tersebut menganut
asas ius soli. Secara otomatis si anak tersebut tidak dapat memiliki
kewarganegaraan dimana dia di lahirkan dan tidak dapat memiliki kewarganegaraan
orang tuanyajuga, jadi si anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan.
·
Bipatride terjadi apabila
seorang anak dilahirkan di sebuah negara yang menganut asas ius soli dan negara
tempat tinggal orang tua si anak tersebut menganut asas ius sanguinis. Dengan
demikian anak tersebut mempunyai kewarganegaraan ganda, karena negara tempat
lahir si anak tersebut mengakui bahwa anak tersebut adalah warga negara mereka,
sedangkan negara tempat tinggal orang tua anak tersebutjuga mengakui anak
tersebut sebagai warga negara mereka, jadi si anak tersebut memiliki
kewarganegaraan ganda.
·
Multipatride terjadi jika
seorang pria berkewarganegaraan A menikah dengan seorang wanita
berkewarganegaraan B, negara A dan B menganut asas ius sanguinis. Mereka pindah
ke negara C yang menganut asas ius soli, lalu mereka melahirkan seorang anak di
negara C. Secara otomatis si anak tersebut memiliki 3 kewarganegaraan sekaligus
yaitu kewarganegaraan negara A, B dan negara C.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai asas
yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu
negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara
lainjuga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu
negara.
Comments
Post a Comment